table

No Tahap Prosedural
1
Audit/ Pengawasan Internal - Pasal 20 ayat (1) & (2)

Keterangan: APIP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan/dugaan.

Sentralisasi Penilaian – Kasus "dikunci" di internal. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa masuk selama proses audit internal ini berlangsung.

2
Rekomendasi APIP - Pasal 20 ayat (3)

Keterangan: APIP menentukan: (1) Administrasi murni atau (2) Ada Penyalahgunaan Wewenang.

Subjektivitas APIP – Jika APIP melabeli kasus sebagai "kesalahan administrasi", maka aspek pidananya sering kali dianggap gugur sejak awal di tingkat internal.

3
Tindak Lanjut Internal - Pasal 20 ayat (4)

Keterangan: Waktu 10 hari untuk perbaikan atau pengembalian kerugian negara.

Penyelesaian "Damai" – Pengembalian uang dianggap menghapus kesalahan. Kasus selesai di meja birokrasi tanpa pernah sampai ke meja hijau (pengadilan pidana).

4
Pemicu Pengadilan (Sengketa) - Pasal 21 ayat (1) & (2)

Keterangan: Pejabat mengajukan permohonan ke PTUN untuk menilai ada/tidaknya penyalahgunaan.

Pre-emptive Strike – Pejabat menggunakan jalur ini untuk mendapatkan "surat sakti" (putusan PTUN) guna menangkal penyidikan yang sedang dilakukan Jaksa atau Polisi.

5
Sidang PTUN

Keterangan: PTUN wajib memutus dalam waktu maksimal 21 hari kerja.

Kejar Tayang – Waktu yang sangat singkat (21 hari) menyulitkan pembuktian korupsi yang kompleks, sehingga putusan cenderung hanya melihat kelengkapan berkas formal.

6
Upaya Banding - Pasal 21 ayat (4)

Keterangan: Pengajuan banding ke PTTUN jika keberatan dengan putusan pertama.

Perpanjangan Waktu – Proses ini menambah durasi ketidakpastian hukum, di mana APH harus tetap menunggu hasil inkrah sebelum bisa bertindak.

7
Sidang PTTUN - Pasal 21 ayat (5)

Keterangan: PTTUN memutus dalam waktu maksimal 21 hari kerja.

Legalitas Akhir – Jika PTTUN memutus "Tidak Ada Penyalahgunaan", APH kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka.

8
Hasil Akhir - Pasal 21 ayat (6)

Keterangan: Putusan PTTUN bersifat Final dan Mengikat.

Gerbang Tertutup – Putusan ini menjadi "tameng baja". Jaksa/Polisi hampir mustahil meneruskan kasus karena adanya putusan pengadilan yang menyatakan tindakan tersebut sah.

Daftar Isi