table
| No | Tahap Prosedural |
|---|---|
| 1 |
Audit/ Pengawasan Internal - Pasal 20 ayat (1) & (2)
Keterangan: APIP melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap laporan/dugaan. Sentralisasi Penilaian – Kasus "dikunci" di internal. Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bisa masuk selama proses audit internal ini berlangsung. |
| 2 |
Rekomendasi APIP - Pasal 20 ayat (3)
Keterangan: APIP menentukan: (1) Administrasi murni atau (2) Ada Penyalahgunaan Wewenang. Subjektivitas APIP – Jika APIP melabeli kasus sebagai "kesalahan administrasi", maka aspek pidananya sering kali dianggap gugur sejak awal di tingkat internal. |
| 3 |
Tindak Lanjut Internal - Pasal 20 ayat (4)
Keterangan: Waktu 10 hari untuk perbaikan atau pengembalian kerugian negara. Penyelesaian "Damai" – Pengembalian uang dianggap menghapus kesalahan. Kasus selesai di meja birokrasi tanpa pernah sampai ke meja hijau (pengadilan pidana). |
| 4 |
Pemicu Pengadilan (Sengketa) - Pasal 21 ayat (1) & (2)
Keterangan: Pejabat mengajukan permohonan ke PTUN untuk menilai ada/tidaknya penyalahgunaan. Pre-emptive Strike – Pejabat menggunakan jalur ini untuk mendapatkan "surat sakti" (putusan PTUN) guna menangkal penyidikan yang sedang dilakukan Jaksa atau Polisi. |
| 5 |
Sidang PTUN
Keterangan: PTUN wajib memutus dalam waktu maksimal 21 hari kerja. Kejar Tayang – Waktu yang sangat singkat (21 hari) menyulitkan pembuktian korupsi yang kompleks, sehingga putusan cenderung hanya melihat kelengkapan berkas formal. |
| 6 |
Upaya Banding - Pasal 21 ayat (4)
Keterangan: Pengajuan banding ke PTTUN jika keberatan dengan putusan pertama. Perpanjangan Waktu – Proses ini menambah durasi ketidakpastian hukum, di mana APH harus tetap menunggu hasil inkrah sebelum bisa bertindak. |
| 7 |
Sidang PTTUN - Pasal 21 ayat (5)
Keterangan: PTTUN memutus dalam waktu maksimal 21 hari kerja. Legalitas Akhir – Jika PTTUN memutus "Tidak Ada Penyalahgunaan", APH kehilangan pijakan hukum untuk menetapkan pejabat tersebut sebagai tersangka. |
| 8 |
Hasil Akhir - Pasal 21 ayat (6)
Keterangan: Putusan PTTUN bersifat Final dan Mengikat. Gerbang Tertutup – Putusan ini menjadi "tameng baja". Jaksa/Polisi hampir mustahil meneruskan kasus karena adanya putusan pengadilan yang menyatakan tindakan tersebut sah. |